Pages

Tuesday, January 08, 2008

Karakteristik Morfologi Plasma Nutfah Kelapa Sawit Origin Binga

Lalu Firma Budiman, Dwi Asmono dan Edi Suprianto

Ketersediaan plasma nutfah merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan bagi keberhasilan perakitan bahan tanaman unggul kelapa sawit. Menyadari hal tersebut Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), bekerjasama dengan beberapa institusi pemuliaan telah melakukan introduksi tanaman yang berasal dari Binga, Zaire pada 1987. Untuk mengetahui sifat unggul yang dimiliki plasma nutfah tersebut, telah dilakukan pengamatan terhadap karakteristik morfologi pada populasi origin Binga. Berdasarkan hasil pengamatan terhadap karakter vegetatif, produksi dan kandungan minyak, diperoleh beberapa famili origin Binga yang memiliki potensi sangat baik sebagai sumber genetik bagi perakitan bahan tanaman unggul. Dalam hal laju pertumbuhan meninggi, famili 1673 merupakan famili yang memiliki laju pertumbahan meninggi yang paling lambat, yaitu di bawah 50 cm per tahun, sedangkan famili 1670 memiliki keunggulan dalam hal rerata bobot tandan, jumlah tandan, dan kandungan inti diatas 10 %. Dalam hal kandungan minyak, famili 1677 dan 1680 merupakan famili yang memiliki karakter komponen kandungan minyak yang cukup baik yang ditandai dengan tingginya nilai rerata persentase mesokarp per buah, persentase minyak per mesokarp, dan persetase minyak per tandan yaitu di atas 26%. (iopri)
Status K, Ca, Mg Tanah Pada Beberapa Perkebunan Kelapa Sawit Di Sumatera Utara Serta Kebijakan Pemupukan

Sugiyono, Arsyad D. Koedadiri dan Syamsul Anwar

Status hara tanah pada beberapa perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara menunjukkan bahwa rasio K/Ca/Mg umumnya kurang baik. Rasio Mg/K <> 4 mencakup 6 % dari total pengamatan. Rasio Ca/K yang berada pada keseimbangan yaitu (6 - 10) mencakup 42 %, sedangkan rasio <> 10 berturut-turut mencakup 27 % dan 30 %. Rasio Ca/Mg yang berada pada keseimbangan yaitu (2 - 3) mencakup 33 %, sedangkan rasio (4 – 11) dan <> 4 menyebabkan tanaman mengalami defisiensi K, dan upaya untuk mengatasinya dapat dilakukan dengan pemberian pupuk K dosis yang cukup atau dengan mengurangi dosis pupuk Mg sampai taraf tertentu (normal), sedangkan untuk mengatasi defisiensi Mg dapat ditempuh dengan cara yang sama.(iopri)
Industri Kelapa Sawit Indonesia Menapak Dengan Pasti Di Atas Kerikil Tajam

Luqman Erningpraja

Dengan memperhatikan perkembangan produksi minyak nabati lain dan perkembangan permintaan minyak nabati dunia, maka dapat dikatakan prospek minyak sawit di pasar dunia baik untuk minyak makan maupun indutri kimia masih sangat baik. Dakwaan bahwa perkebunan dan industri kelapa sawit adalah merusak lingkungan, yang dapat mengganggu pemasaran minyak sawit dan produk-produk turunannya tidak memiliki dasar yang kuat. Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan industri kelapa sawit. Kajian-kajian yang telah dilakukan sejak kelapa sawit di introduksikan ke Indonesia menunjukkan bahwa pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia sangat potensial. Untuk itu, Indonesia perlu memanfaatkan keunggulan komparatif yang dimiliki secara optimal. Tuduhan yang menyatakan industri kelapa sawit dapat merusak lingkungan, mengakibatkan bencana ekonomi dan sosial juga tidak mempunyai dasar yang kuat, bahkan sebaliknya industri kelapa sawit dapat menanggulangi bencana dan bukan penyebab bencana. (iopri)
Pengembangan Kelapa Sawit Berbasis Teknologi Unggul

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Untuk meningkatkan produksi dan pengembangan industri kelapa sawit, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Sumatera Utara menyediakan berbagai teknologi unggul di tingkat on farm maupun off farm. Mulai dari teknologi perbenihan, pemupukan, kultur teknis, dan produk unggulan.

Demikian diungkapkan Ketua Kelompok Peneliti Pengolahan Hasil dan Mutu PPKS Donald Siahaan, dalam Lokakarya Pengembangan Agroindustri Kelapa Sawit di Politeknik Negeri Lampung, Selasa (10-4).

Menurut Siahaan, usaha industri kelapa sawit memiliki peranan penting dalam segi ekonomi selama dua dasawarsa ini. Mulai dari sumber devisa, sumber pendapatan pajak, penyerapan tenaga kerja, hingga pengembangan wilayah.

Dia mengatakan dalam pengembangan industri kelapa sawit berbasis teknologi ada tiga tujuan yang harus dicapai. Pertama, mempertahankan kompetensi teknis terhadap usaha yang ada melalui pengembangan produk dan proses. Kedua, pengembangan pasar pada bisnis yang sama atau pengembangan jenis bisnis baru melalui inovasi produk dan proses terbaru. Dan ketiga, pengembangan dan pendayagunaan keunggulan kompetitif melalui proses alih dan integrasi teknologi.

Untuk mewujudkan ketiga tujuan ini, pengembangan industri kelapa sawit berbasis teknologi di Indonesia harus dilakukan pada tujuh aspek, yaitu mempertahankan kemampuan teknis pada masing-masing tahapan proses produksi dalam perusahaan, sehingga kemampuan teknis yang dimiliki menjadi lebih unggul dari negara lain. "Dengan kemampuan teknis yang tinggi akan meningkatkan efisiensi yang kemudian akan meningkatkan daya saing industri kelapa sawit Indonesia."

Aspek kedua, peningkatan daya saing produk. Jangan hanya crude palm oil (CPO), tapi dalam bentuk diversifikasi produk lainnya. Kemudian, peningkatan efisiensi proses dengan cara penggunaan teknologi yang mengurangi penggunaan bahan baku terkait nilai tukar rupiah. Aspek selanjutnya yaitu melalui inovasi produk baru, inovasi proses baru, inovasi bisnis baru, dan harus ramah lingkungan.

Lebih lanjut, Siahaan mengatakan hingga tahun 2006, Indonesia menjadi negara produsen terbesar kedua minyak sawit setelah Malaysia dengan total produksi mencapai 13.8 juta ton. Sementara, total ekspor minyak sawit 10,3 juta ton atau menguasai 38,8% market shareΓΏ20minyak sawit dunia. "Namun, keberhasilan ini lebih disebabkan perluasan areal. Sedangkan tingkat produktivitas per satuan luas lahan yang mampu dicapai Indonesia masih jauh di bawah Malaysia."

Untuk itu diperlukan pengembangan industri kelapa sawit berbasis teknologi unggul. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan industri kelapa sawit yang memiliki daya saing berkesinambungan. Yaitu melalui peningkatan nilai tambah dengan efisiensi proses produksi, peningkatan kualitas produk, dan penciptaan produk baru. Dengan demikian, industri yang dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk adalah industri yang dirancang dan dikembangkan dengan basis teknologi unggul.

Semua kebutuhan teknologi di industri kelapa sawit ini tersedia di PPKS. Mulai dari produk seperti bahan tanaman, kompos, burung hantu, dan feromon. Paket teknologi yang terdiri dari survei pemetaan, survei kesesuaian/kelayakan lahan, rekomendasi pemupukan, evaluasi produk, biodiesel evaluasi kinerja PKS, bantuan teknis, analisis dampak lingkungan (amdal). Atau, layanan lain seperti jasa analisis pupuk, analisis CPO, analisis tanah, publikasi, training industri kelapa sawit, dan lainnya. NOV/E-2

SONIC BLOOM

Sonic Bloom SONIC BLOOM adalah suatu teknologi yang pada dasarnya merupakan cara pemupukan daun (foliar) dengan pengabutan larutan pupuk yang mengandung trace mineral yang digabungkan serentak bersama gelombang suara frekuensi tinggi. Penggunaan gelombang suara alam dengan frekuensi tinggi disebutkan mampu merangsang mulut daun (stomata) tetap terbuka sehingga meningkatkan laju dan efisiensi penyerapan pupuk yang bermanfaat bagi tanaman. Hasil yang tampak secara visual, yaitu sebagai efek pemberian energi suara akustik, berfrekuensi kompleks, serta dengan tingkat energi yang bervariasi. Jika pemakaiannya tepat, maka rangsangan suara ini mampu menstimulir metabolisma sel-sel tanaman. Akibatnya terjadi peningkatan penyerapan nutrisi dan uap air lewat daun. Efek yang paling menakjubkan adalah pertumbuhan serta produksi tanaman yang luar biasa. Nutrisi pupuk daun terbuat dari bahan dasar rumput laut, dan mengandung asam giberelat (gibberelic acid) yang mempercepat pertumbuhan tanaman, serta asam amino dan berbagai trace mineral seperti Ca, K, Mg, Zn, sehingga bersifat TOTAL ORGANIK.
Sonic Bloom Sonic Bloom dapat diaplikasikan pada semua jenis tanaman mulai dari tanaman semusim misalkan padi, palawija, bunga-bungaan hingga tanaman tahunan seperti kopi, kakao, karet, kelapa sawit, jati, meranti, dsb. Dari berbagai jenis tanaman tersebut yang membedakan adalah cara pemberian Nutrisi Sonic Bloomnya. Untuk tanaman semusim biasanya diaplikasi setiap 7-10 hari sekali, sedangkan untuk tanaman keras/tahunan aplikasinya cukup satu bulan satu kali penyemprotan dengan dosis, antara 2-4 cc/liter air tergantung dari jenis tanamannya.
Perlu diperhatikan bahwa Unit Suara dihidupkan setiap hari pada pagi hari lebih kurang lima jam dan pada sore hari lebih kurang lima jam.
Ada beberapa Tipe Unit Suara Sonic Bloom
Unit Suara Model I
  • Terdiri dari 1 speaker
  • Untuk luas lahan sampai dengan 2 Hektar
  • Dengan tombol volume suara (on-off)
  • Penyalaan dengan menggunakan Accu 12 Volt 40 AH
  • Konsumsi 150 mili-Ampere
  • Cocok untuk pembibitan
Unit Suara Model II
  • Terdiri dari 3 speaker
  • Untuk luas lahan sampai dengan 16,5 Hektar
  • Dapat dipasang pada traktor
  • Memiliki saklar fotosel
  • Penyalaan dengan menggunakan Accu 12 Volt 60 AH
  • Konsumsi 400 mili-Ampere
  • Dipasang 3 m diatas kanopi pohon
Unit Suara Model III
  • Terdiri dari 8 speaker
  • Untuk luas lahan sampai dengan 25 Hektar
  • Dipasang di tengah-tengah lahan
  • Memiliki saklar fotosel
  • Penyalaan dengan menggunakan Accu 12 Volt 70 AH
  • Konsumsi 450 mili-Ampere
  • Dipasang 3 m diatas kanopi pohon
Manfaat Sonic Bloom
Secara umum manfaat Sonic Bloom ada 3 (tiga), yaitu:
  1. Mempercepat pertumbuhan tanaman
  2. Meningkatkan produksi
  3. Meningkatkan mutu hasil panen, seperti:
    • Meningkatkan kandungan nutrisi dan nilai briks
    • Memperpanjang masa simpan
    • Meningkatkan cita rasa
Kami telah melakukan berbagai uji coba Sonic Bloom di Indonesia sampai dengan sekarang, baik yang dilakukan sendiri dengan bimbingan Institut Pertanian Bogor, maupun bekerja sama dengan pihak-pihak lain yaitu:
  1. Sonic Bloom Indonesia Pilot Project (Bumi nanggerang) di Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada tanaman buah-buahan dan hortikultura.
  2. PTPN II (Persero) Medan, pada tanaman Tembakau Deli.
  3. PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit) Medan, Sumatera Utara, di PTPN IV (Persero), pada pembibitan tanaman kelapa sawit.
  4. PPTK (Pusat Penelitian Teh dan Kina) Gambung, Jawa Barat, pada tanaman teh.
  5. PTPN VII (Persero) Lampung, pada pembibitan tanaman teh dan kelapa sawit.
  6. PTPN VIII (Persero) Jawa Barat, pada tanaman teh (dalam proses).
  7. PTPN IX (Persero) Jawa Tengah, pada tanaman kopi, kakao, dan karet.
  8. PTPN XII (Persero) Jawa Timur, pada tanaman kopi dan kakao.
  9. PPKK (Pusat Penelitian Kopi dan Kakao) Jember, Jawa Timur, pada tanaman kopi dan kakao.
  10. PTPN XIII (Persero) Kalimantan Barat, pada tanaman kelapa sawit.
  11. Kebun skala kecil untuk buah-buahan dan sayuran di Kabupaten Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.
informasi tentang SONIC BLOOM lainnya...
Tata Cara Pembuatan Kompos Cair

Di sini, peran masyarakat memang cukup tinggi. Kita sebagai masyarakat, bisa memulainya dari rumah sendiri dengan memisahkan sampah kering (non-organik) dan sampah basah (organik). Sampah kering bisa dimanfaatkan untuk didaur ulang menjadi berbagai macam barang. Sementara itu, sampah organik bisa dimanfaatkan menjadi kompos dan pupuk cair.

Pupuk yang dihasilkan dari sampah organik ini biasa disebut dengan pupuk organik. Selain menyehatkan lingkungan, keunggulan lain dari pupuk organik ini adalah dapat membantu revitalisasi produktivitas tanah, menekan biaya usaha tani, serta meningkatkan kualitas produk.

Pada dasarnya, sampah organik tidak hanya bisa dibuat menjadi kompos atau pupuk padat, tetapi bisa juga dibuat sebagai pupuk cair. Pupuk cair ini mempunyai banyak manfaat. Mulai dari fungsinya sebagai pupuk, hingga sebagai aktivator untuk membuat kompos.

Untuk membuat kompos cair dibutuhkan alat atau wadah yang disebut komposter. Yakni sebuah tempat yang dibuat dari tong sampah plastik atau kotak semen yang dimodifikasi dan diletakkan di dalam atau di luar ruangan. Komposter ini bertujuan untuk mengolah semua jenis limbah organik rumah tangga menjadi bermanfaat.

Berikut ini merupakan langkah-langkah pengomposan dengan menggunakan komposter:

  1. Pilih sampah organik seperti sisa makanan, sisa sayuran, kulit buah, sisa ikan, dan daging segar agar terpisah dari sampah. Sampah berupa plastik, kardus bekas minyak, oli, beling, dan air sabun harus dipisahkan agar prosesnya berjalan cepat.
  2. Sampah yang berukuran besar seperti batang tanaman, sayuran daun, atau kulit buah yang keras sebaiknya dirajang terlebih dahulu agar pembusukannya sempurna. Selain itu, volume sampah yang terapung juga semakin banyak.
  3. Siapkan cairan bioaktivator boisca, yakni salah satu bioaktivator yang bisa digunakan untuk mempercepat proses pengomposan. Bioaktivator ini berfungsi untuk membantu mempercepat proses pembusukan. Tata cara penggunaannya sebagai berikut, pertama, siapkan sprayer ukuran 1 liter. Kedua, isi sprayer dengan air. Sebaiknya gunakan air sumur karena tidak mengandung kaporit. Namun, jika ingin memakai air PAM, air tersebut harus diendapkan terlebih dahulu selama satu malam. Tujuannya agar kaporitnya menguap. Pasalnya, kaporit di dalam air bisa mematikan mikroba yang ada di dalam boisca. Ketiga, tambahkan boisca ke dalam sprayer dengan perbandingan 1 liter air ditambah dengan 1-2 tutup botol boisca. Dan, keempat, kocok-kocok sampai merata. Setelah itu, cairan siap digunakan.
  4. Setelah sampahnya terkumpul dan dirajang, masukkan seluruhnya ke dalam komposter, lalu semprotkan boisca hingga merata ke seluruh sampah dan tutup rapat komposter.
  5. Pada awal pemakaian, komposter baru bisa menghasilkan lindi (air sampah) atau kompos cair setelah dua minggu. Selanjutnya, pemanenan lindi dilakukan setiap 1-2 hari sekali.

Teknik pembuatan kompos cair ini diungkapkan Sukamto Hadisuwito dalam buku Membuat Pupuk Kompos Cair yang diterbitkan oleh AgroMedia Pustaka. Buku ini berisi tentang tip mengolah sampah di rumah sendiri, jenis-jenis pupuk organik padat dan cair, manfaat pupuk organik cair, serta aplikasi pupuk cair pada tanaman.()

Monday, January 07, 2008

TEMUAN PEREDARAN BENIH KELAPA SAWIT PALSU

Akhir-akhir ini peredaran benih kelapa sawit palsu semakin marak dampak dari peningkatan permintaan benih kelapa sementara ketersediaan benih kelapa sawit terbatas. Berdasarkan laporan 7 Sumber Benih Kelapa Sawit untuk tahun 2007 permintaan melebihi kapasitas produksi benih dalam negeri.

Banyak pihak yang memanfaatkan situasi ini mengedarkan benih kelapa sawit palsu yang diklaim berasal sumber benih yang resmi, dan banyak konsumen menjadi korban.

Direktorat Jenderal Perkebunan cq. Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi bersama-sama Instansi terkait dalam hal ini berupaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran benih kelapa sawit. Sejumlah temuan peredaran benih palsu telah ditindak lanjuti hingga penyidikan, dan untuk beberapa kasus, oknum pelaku telah dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara.

Beberapa tindak kejahatan peredaran benih palsu yang berhasil diusut di sejumlah propinsi antara lain di Propinsi Sumatera Utara, Bengkulu, Babel dan Kaltim.

Pada tanggal 20 Mei 2005 ditemukan peredaran benih tidak sesuai label di Propinsi Sumatera Utara sebanyak 3 peti (28.250 butir) yang tidak dilengkapi dokumen resmi BP2MB-Bun Sumut dan dokumen resmi Balai Karantina. Penyidikan dilakukan oleh PPNS-Bun berkoordinasi dengan Korwas Polda. Benih akan dikirim melalui udara ke Palu. Pasal yang dilanggar adalah 1) Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-undang RI No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; 2) Pasal 50 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Tindakan yang sudah dilakukan adalah pemeriksaan terhadap 7 saksi dan 2 tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada tanggal 4 Oktober 2007 ditemukan peredaran benih tidak sesuai label sebanyak 5 peti (50.000 butir) atas nama CV. Sahabat Empat yang tidak dilengkapi dokumen resmi dari PPKS Medan dan dokumen resmi dari BP2MB – Bun Sumut. Penyidikan dilakukan oleh PPNS-Bun berkoordinasi dengan Korwas Polda. Benih telah dikirim ke Kabupaten Bangka Tengah Propinsi Bangka – Belitung. Pasal yang dilanggar adalah 1) Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-undang RI No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Tindakan yang sudah dilakukan adalah pemeriksaan terhadap 3) saksi, pemeriksaan barang bukti dan penyisihan barang bukti dan tindak lanjutnya masih dalam proses.

Pada tanggal 16 Oktober 2006 ditemukan peredaran benih tidak sesuai label yaitu sebanyak 10 peti (50.000 butir) atas nama CV. Pesut Mahakam dan CV. Lima Tujuh yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari PT. Socfindo dan dokumen resmi dari BP2MB-Bun Sumut. Penyidikan dilakukan oleh PPNS-Bun berkoordinasi dengan Korwas Polda. Benih akan dikirim ke Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Timur. Pasal yang dilanggar adalah 1) Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-undang RI No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Tindakan yang sudah dilakukan adalah Pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) saksi, pemeriksaan barang bukti dan pemanggilan pertama terhadap tersangka masih ditolak dan tindak lanjutnya masih dalam proses.

Pada bulan Nopember 2004 telah ditemukan peredaran benih kelapa sawit ilegitim yang dilakukan oleh Proyek BSFM Dinas Kesejahteraan Sosial Propinsi Bengkulu. Penyidikan dilakukan oleh PPNS-Bun berkoordinasi dengan Korwas Polda. Benih akan ditanam di Kabupaten Muko-Muko. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 61 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Tindakan yang sudah dilakukan adalah terdakwa dihukum 1 tahun penjara atau 2 tahun percobaan (2 orang pegawai Dinas Perkebunan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Muko-Muko) dan 1 orang camat dan 1 orang pegawai Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Muko-Muko masih dalam proses.

Pada bulan Januari 2006 ditemukan peredaran benih kelapa sawit ilegitim. Penyidikan dilakukan oleh PPNS-Bun berkoordinasi dengan Korwas Polda. Benih dikirim ke Propinsi Bengkulu. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-undang RI No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Tindakan yang sudah dilakukan adalah terdakwa dihukum 8 (delapan) bulan penjara potong masa tahanan.

Pada bulan Oktober 2007 ditemukan benih kelapa sawit ilegitim sebanyak 6.250 batang. Penyidikan dilakukan oleh PPNS-Bun berkoordinasi dengan Korwas Polda Bengkulu. Benih dikirim ke Propinsi Bengkulu. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-undang RI No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Tindakan yang telah dilakukan adalah mempergunakan jalur TIPIKOR dengan alasan mempergunakan anggaran Pemerintah.

Pada tanggal 23 Nopember 2006 ditemukan penipuan atau peredaran benih kelapa sawit sebanyak 10 peti (50.000 butir) tanpa label dan tidak dilengkapi dokumen resmi dari PPKS – Medan. Penyidikan dilakukan oleh PPNS-Bun berkoordinasi dengan Korwas Polda Kaltim. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 60 ayat (1) huruf c, d subsider ayat (2) huruf c Undang-undang RI No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Pada bulan Oktober 2007 ditemukan benih kelapa sawit sebanyak 5 peti (51.250 butir) yang tidak dilengkapi dengan dokumen PPKS – Medan dan Karantina Tumbuhan Medan. Untuk APBD Kab. Bangka Tengah yang diadakan oleh CV. Sahabat 4. Pada tanggal 24 Oktober 2007 telah dilakukan pemeriksaan oleh PPKS Medan dan Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi dan benih tersebut dinyatakan bukan dari PPKS Medan. Hasil pemeriksaan dilanjutkan penyidikan oleh PPKS dan BP2MB Medan. Benih dan dokumen saat ini dititipkan di Kantor Dinas Perkebunan Kab. Bangka Tengah untuk dijadikan barang bukti.

Penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas kepada pelaku peredaran benih palsu karena penggunaan benih kelapa sawit palsu dapat mengakibatkan kerugian yang cukup besar. Masyarakat perkebunan pengguna benih kelapa sawit diharapkan mawas diri dan hati-hati dalam memesan benih. Untuk mendapatkan benih unggul bermutu maka pemesanan benih kelapa sawit dilakukan langsung ke 7 Sumber Benih yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yakni, PPKS- Medan; PT.PP Lonsum; PT. Socfindo; PT. Bina Sawit Makmur; PT. Dami Mas`Sejahtera; PT. Tunggal Yunus Estate dan PT. Tania Selatan atau berkoordinasi dengan Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Perkebunan. (PBT)